Jumat, 16 Desember 2011

"Plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta, Plagiarisme sebagai Pelanggaran Etika "

Plagiarisme adalah tindakan menjiplak atau mengcopy suatu hasil karya oranglain dan mengakaui bahwa hasil karya tersebut adalah murni karnyanya sendiri. Orang yang melakukan tindakan plagiarisme sering disebut dengan sebutan plagiator.
Tindakan plagiarisme sangatlah merugikan banyak pihak terutama pihak si pembuat suatu karya. Tindakan plagiarisme juga dapat merugikan diri sendiri apalagi jika sudah di bawa ke ranah hukum. Tindakan plagiarisme sudah menyalahi aturan UU Hak Cipta karena suatu karya sudah mendapatkan perlindungan dari UU Hak Cipta. Bayangkan saja alangkah kesal dam marahnya kita apabila suatu karya yang kita sudah buat dengan susah payah dan dengan perjuangan tiba-tiba diakui oleh orang lain. Maka sebelum itu semua terjadi alangkah baiknya kita tidak melakukan tindakan plagiarisme. Sedikit kutipan yang di kutip dari sumber: http://ashidiqi30.blogspot.com/2011/02/plagiarisme-dalam-kacamata-hukum.html tentang yang dapat disebut sebagai pencipta, pemilik atau pemegang hak cipta, berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta adalah :

a. Orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal ; atau

b. Orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu

Oleh karenanya, merujuk kepada definisi serta dasar hukum plagiarisme atau plagiat yang ada sebagaimana dijabarkan diatas, maka secara sederhana terdapat beberapa unsur dasar untuk menentukan apakah telah terjadi pelanggaran hak cipta atau tidak, antara lain :

1) Terdapat ciptaan yang dilindungi hak cipta, dimana masa perlindungannya masih berlaku ;
2) Terdapat bagian substansial dari ciptaan tersebut yang diumumkan dan/atau diperbanyak ; dan
3) Adanya pengumuman dan/atau perbanyakan ciptaan tersebut yang dilakukan tanpa seijin dari si pencipta atau pemegang hak cipta, dan tidak termasuk ke dalam penggunaan yang dibenarkan (fair use) menurut ketentuan UU Hak Cipta, atau dengan tidak mencantumkan keterangan yang cukup terkait sumbernya. Manakala unsur-unsur tersebut terpenuhi maka dapatlah diindikasikan adanya pelanggaran hak cipta, namun tanpa adanya unsur-unsur tersebut seperti apapun bentuk pelanggaran yang ada tidaklah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta dan tidaklah benar apabila dipaksakan menjadi suatu permasalahan hukum.

Menurut saya solusi yang tepat untuk membrantas tindakan plagiarisme adalah dengan adanya 
sosialisasi pemerintah kepada rakyat tentang UU Hak Cipta dan pemberitahuan tentang hukuman apa saja yang akan di dapatkan apabila melanggar, menindak tegas kepada orang yang melakukan plagiarisme dan yang paling terpenting adalah kesadaran diri sendiri agar tidak melakukan tindakan plagiarisme yang dapat merugikan banyak pihak dan jika bisa pelajaran tentang tindakan anti plagiarisme di sosialisasikan sejak bangku sekolah agar tindakan anti plagiarisme terpatri kokoh di dalam diri anak bangsa. Ok katakan TIDAK untuk PLAGIARISME . 

beberapa di kutip dari sumber: http://ashidiqi30.blogspot.com/2011/02/plagiarisme-dalam-kacamata-hukum.html

Selasa, 22 November 2011

Hubungan Hukum dan Negara


Hubungan antara negara dengan hukum, adalah suatu hal yang saling berkaitan dimana jika di suatu negara tidak ada hukum negara tersebut tidak punya peraturan dan pendirian yang kokoh, dan dimana jika ada hukum dan tidak ada negaranya untuk menjadi subjek hukumnya tidak bisa disalurkan sepenuhnya. Jadi, hubungan antara negara dan hukum itu seharusnya saling berhubungan satu sama lain yang dimana arti dari negara sendiri yaitu
suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut, dan di dalam pemerintahan tersebut terdapat peraturan - peraturan yang dibuat untuk membuat masyarakatnya hidup disiplin, atau peraturan - peraturan itu bisa juga disebut hukum.


Senin, 14 November 2011

Pengalaman pertama membuat blog?

eemm pertama-tama bikin blog itu emang disuruh sama dosen yang waktu ppsppt. Soo gua bikinlah blog sendiri. Ketakutan ngebuat blog itu adalah saat lo buntu mau nulis apa di blog lo itu. Bakal ada yang baca blog lo atau ngga?. Blog lo bakalan jadi abu pajangan atau jadi blog yang selalu di view sama user yang lainnya apa ngga?. Sebenernya nulis blog itu asik tapi gua juga harus ngeluangin waktu buat mikir. Susah juga sih ya, kalo kita udah banyak ngepost di blog tiba-tiba blog lo itu gabisa dibuka *nasib*. Yaah semoga aja blog ini ga sepi dan mati suri seperti  blog-blog gua yang lainnya.