pengertian keadilan
Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan
seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang
adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama
derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan,
dan agamanya
Keadilan
berasal dari kata adil. Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak
berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.
Pembagian
keadilan menurut Aristoteles:
1. Keadilan
Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang
dilakukannya.
2. Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
3. Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
4. Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5. Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar
2. Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
3. Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
4. Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5. Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar
Pembagian
keadilan menurut Plato:
1. Keadilan
Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adila secara moral apabila telah
mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
2. Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
2. Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
- Thomas
Hobbes menjelaskan suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan
dengan perjanjian yang disepakati.
- Notonegoro,
menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum yaitu suatu keadan
dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berla
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai
sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan
memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls,
filsuf Amerika
Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20,
menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari
institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" [1].
Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita
tidak hidup di dunia yang adil" [2].
Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan
banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan
keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan
pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita
ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas.
keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya
Dikutip dari http://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan
Keadilan dan Kasih
Posted by
happy
Jun 22
Di suatu
tempat dan waktu terdapat seorang kepala suku. Ia sangat dihormati bukan hanya
karena keperkasaan fisiknya, namun juga hikmatnya dalam memimpin sukunya.
Selama masa kepemimpinannya hukum benar-benar ditegakkan sehingga semua anggota
suku merasa aman.
Suatu kali,
terjadi pencurian sapi milik seorang anggota suku. Mendapat laporan itu, Kepala
Suku mengumpulkan rakyatnya dan berkata bahwa siapapun yang melakukan pencurian
itu akan dihukum cambuk 20 kali. Ia berharap agar ancaman tersebut dapat
menghentikan pencurian tersebut.
Tetapi, tiga
hari kemudian, ada lagi warga yang lain yang mengadukan kehilangan ternak
miliknya. Kepala Suku kecewa. Dan ia memberi tahu rakyatnya bahwa ia telah
menaikan ancaman hukuman menjadi 50 kali hukuman cambuk. Sekali lagi, Kepala
Suku berharap bahwa pencurian tersebut adalah yang terakhir.
Ia salah.
Dua hari setelah pemberitahuan kenaikan ancaman tersebut, masih ada warga yang
melaporkan kehilangan harta bendanya. Kepala Suku sudah bukan kecewa lagi,
tetapi marah besar. Dan, ia menaikan ancaman
hukuman menjadi 75 kali cambuk.
Seminggu
setelah itu, terjadi keramaian di salah satu sudut wilayah sukunya. Orang
berkerumun. Di tengah-tengah kerumunan itu seorang pemuda berusia 20-an tahun
sedang tersungkur setelah dipukuli warga suku karena kedapatan sementara
berusaha mencuri kambing warga suku. Mereka menginterogasi pemuda itu dan
mendapati bahwa ia adalah orang yang sama yang telah melakukan pencurian yang
meresahkan suku.
Rakyat
kemudian membawanya ke hadapan Kepala Suku. Dengan wajah tertunduk, pemuda itu
berjalan ke rumah Kepala Suku hingga ia tiba di hadapan pemimpin suku tersebut.
Kepala Suku mendekat untuk berusaha melihat wajah pemuda yang telah berlumuran
darah tersebut. Betapa kagetnya ia, ternyata pemuda itu adalah anaknya sendiri.
Kepala Suku
menghadapi dilema. Haruskah ia selaku Kepala Suku menjalankan keadilan dengan
melaksanakan ancaman hukuman cambuk 75 kali tersebut, ataukah ia sebagai
seorang ayah yang mengasihi anaknya membatalkan pelaksanaan ancaman hukuman
tersebut. Ia menyadari bahwa kedua perannya tersebut bukan harus
dipertentangan, tetapi harus diharmoniskan. Ia adalah seorang yang berhikmat.
Kepala Suku
bertitah bahwa hukuman harus dilaksanakan. Hukum harus diberlakukan tanpa pandang
bulu. Warganya, walaupun sangat terharu, makin kagum dengan kepemimpinan
pemimpin mereka.
Keesokan
harinya, sang pemuda dengan punggung telanjang telah diikat di suatu tiang di
tengah lapangan terbuka, dengan seorang algojo berbadan besar yang memegang
cambuk. Ia hari itu bertugas mencambuk punggung pemuda tersebut 75 kali.
Dari atas
tempat duduknya di panggung, Kepala Suku dengan sangat pedih hati,
memerintahkan agar hukuman dipersiapkan. Aba-aba terakhir akan diberikan oleh
Kepala Suku sendiri. Algojo mengambil tempat di dekat pemuda, dan mempersiapkan
cambuknya. Ketika ia mengangkat tanggannya pada posisi tertinggi dan menanti
komando dari Kepala Suku, ia bukan mendengar komando untuk mencambuk, tetapi
“Tunggu…!”, teriak sang Kepala Suku.
Dan, Kepala
Suku bergegas turun mendekati anaknya. Setiba di hadapan sang algojo, Kepala
Suku membuka baju kebesarannya, dan makin mendekati anaknya. Warganya terkejut
ketika Kepala Suku tiba-tiba memeluk anaknya yang terikat di batang pohon dan
menempelkan seluruh dadanya di punggung anaknya sehingga seluruh tubuh Kepala
Suku yang besar itu menutupi seluruh tubuh sang pemuda.
Kepala Suku
kemudian memberikan komando eksekusinya. Setiap kali cambukan menghantam tubuh
Kepala Suku, ia berkata kepada anaknya “Ayah mengasihimu, anakku…!”. Saat
itulah keadilan dan kasih menjadi suatu keharmonisan dalam waktu dan tempat
yang sama.
Dikutip dari http://pengharapan.com/keadilan-dan-kasih.html
Kesimpulan :
Jadi keadilan itu mencangkup banyak hal, adil berarti menyamaratakan
sesuatu antara yang satu dengan yang lain. Adil juga berati tidak memihak
sebelah pihak. Keadilan sangatlah penting bagi terciptanya sebuah suasana yang
tentram dan harmonis. Keadilan tidak memandang suku, bangsa, kedudukan, dan
derajat. Keadilan adalah hak semua orang untuk memperolehnya.
Seperti yang tertuiskan di dalam artikel keadilan dan kasih, kepala
suku dengan ancaman hukuman yang akan di berikan kepada si pencuri setelah ia
mengetahui bahwa si pencuri adalah anaknya sendiri ia tetap menjalankan hukuman
cambuk untuk si pencuri. Kepala suku tidak memandang ikatan kluarga atau bukan
yang pasti menurut dia apa yang sudah ia ucapkan untuk memberikan hukuman tetap
ia jalankan walaupun itu kepada anak sendiri itulah yang membuat warga
bertambah mencintai kepala suku tersebut dengan segala keadilannya. Tetapi
kepala suku juga tetap mengasihi anaknya dengan cara memeluk tubuh anaknya dan
membiarkan dia yang merasakan cambukan tersebut.
Jadi alangkah terhormat dan banyak di cintai oleh orang banyak tentang
keadilan. Semakin sering seseorang berbuat adil maka semakin banyak pula orang
yang mencintai-nya. Keadilan seperti anugrah yang sangat banyak di harapkan
semua orang.