Selasa, 17 April 2012

Manusia dan Keadilan


pengertian keadilan
Posted on June 9, 2010 by metakalasari
Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya
Keadilan berasal dari kata adil. Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.
Pembagian keadilan menurut Aristoteles:
1. Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
2. Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
3. Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
4. Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5. Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar
Pembagian keadilan menurut Plato:
1. Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adila secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
2. Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
  • Thomas Hobbes menjelaskan suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan dengan perjanjian yang disepakati.
  • Notonegoro, menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum yaitu suatu keadan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berla

Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" [1]. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil" [2]. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya
Keadilan dan Kasih
Posted by happy
Jun 22
Di suatu tempat dan waktu terdapat seorang kepala suku. Ia sangat dihormati bukan hanya karena keperkasaan fisiknya, namun juga hikmatnya dalam memimpin sukunya. Selama masa kepemimpinannya hukum benar-benar ditegakkan sehingga semua anggota suku merasa aman.
Suatu kali, terjadi pencurian sapi milik seorang anggota suku. Mendapat laporan itu, Kepala Suku mengumpulkan rakyatnya dan berkata bahwa siapapun yang melakukan pencurian itu akan dihukum cambuk 20 kali. Ia berharap agar ancaman tersebut dapat menghentikan pencurian tersebut.
Tetapi, tiga hari kemudian, ada lagi warga yang lain yang mengadukan kehilangan ternak miliknya. Kepala Suku kecewa. Dan ia memberi tahu rakyatnya bahwa ia telah menaikan ancaman hukuman menjadi 50 kali hukuman cambuk. Sekali lagi, Kepala Suku berharap bahwa pencurian tersebut adalah yang terakhir.
Ia salah. Dua hari setelah pemberitahuan kenaikan ancaman tersebut, masih ada warga yang melaporkan kehilangan harta bendanya. Kepala Suku sudah bukan kecewa lagi, tetapi marah besar. Dan, ia menaikan ancaman hukuman menjadi 75 kali cambuk.
Seminggu setelah itu, terjadi keramaian di salah satu sudut wilayah sukunya. Orang berkerumun. Di tengah-tengah kerumunan itu seorang pemuda berusia 20-an tahun sedang tersungkur setelah dipukuli warga suku karena kedapatan sementara berusaha mencuri kambing warga suku. Mereka menginterogasi pemuda itu dan mendapati bahwa ia adalah orang yang sama yang telah melakukan pencurian yang meresahkan suku.
Rakyat kemudian membawanya ke hadapan Kepala Suku. Dengan wajah tertunduk, pemuda itu berjalan ke rumah Kepala Suku hingga ia tiba di hadapan pemimpin suku tersebut. Kepala Suku mendekat untuk berusaha melihat wajah pemuda yang telah berlumuran darah tersebut. Betapa kagetnya ia, ternyata pemuda itu adalah anaknya sendiri.
Kepala Suku menghadapi dilema. Haruskah ia selaku Kepala Suku menjalankan keadilan dengan melaksanakan ancaman hukuman cambuk 75 kali tersebut, ataukah ia sebagai seorang ayah yang mengasihi anaknya membatalkan pelaksanaan ancaman hukuman tersebut. Ia menyadari bahwa kedua perannya tersebut bukan harus dipertentangan, tetapi harus diharmoniskan. Ia adalah seorang yang berhikmat.
Kepala Suku bertitah bahwa hukuman harus dilaksanakan. Hukum harus diberlakukan tanpa pandang bulu. Warganya, walaupun sangat terharu, makin kagum dengan kepemimpinan pemimpin mereka.
Keesokan harinya, sang pemuda dengan punggung telanjang telah diikat di suatu tiang di tengah lapangan terbuka, dengan seorang algojo berbadan besar yang memegang cambuk. Ia hari itu bertugas mencambuk punggung pemuda tersebut 75 kali.
Dari atas tempat duduknya di panggung, Kepala Suku dengan sangat pedih hati, memerintahkan agar hukuman dipersiapkan. Aba-aba terakhir akan diberikan oleh Kepala Suku sendiri. Algojo mengambil tempat di dekat pemuda, dan mempersiapkan cambuknya. Ketika ia mengangkat tanggannya pada posisi tertinggi dan menanti komando dari Kepala Suku, ia bukan mendengar komando untuk mencambuk, tetapi “Tunggu…!”, teriak sang Kepala Suku.
Dan, Kepala Suku bergegas turun mendekati anaknya. Setiba di hadapan sang algojo, Kepala Suku membuka baju kebesarannya, dan makin mendekati anaknya. Warganya terkejut ketika Kepala Suku tiba-tiba memeluk anaknya yang terikat di batang pohon dan menempelkan seluruh dadanya di punggung anaknya sehingga seluruh tubuh Kepala Suku yang besar itu menutupi seluruh tubuh sang pemuda.
Kepala Suku kemudian memberikan komando eksekusinya. Setiap kali cambukan menghantam tubuh Kepala Suku, ia berkata kepada anaknya “Ayah mengasihimu, anakku…!”. Saat itulah keadilan dan kasih menjadi suatu keharmonisan dalam waktu dan tempat yang sama.


Kesimpulan :
Jadi keadilan itu mencangkup banyak hal, adil berarti menyamaratakan sesuatu antara yang satu dengan yang lain. Adil juga berati tidak memihak sebelah pihak. Keadilan sangatlah penting bagi terciptanya sebuah suasana yang tentram dan harmonis. Keadilan tidak memandang suku, bangsa, kedudukan, dan derajat. Keadilan adalah hak semua orang untuk memperolehnya.

Seperti yang tertuiskan di dalam artikel keadilan dan kasih, kepala suku dengan ancaman hukuman yang akan di berikan kepada si pencuri setelah ia mengetahui bahwa si pencuri adalah anaknya sendiri ia tetap menjalankan hukuman cambuk untuk si pencuri. Kepala suku tidak memandang ikatan kluarga atau bukan yang pasti menurut dia apa yang sudah ia ucapkan untuk memberikan hukuman tetap ia jalankan walaupun itu kepada anak sendiri itulah yang membuat warga bertambah mencintai kepala suku tersebut dengan segala keadilannya. Tetapi kepala suku juga tetap mengasihi anaknya dengan cara memeluk tubuh anaknya dan membiarkan dia yang merasakan cambukan tersebut.

Jadi alangkah terhormat dan banyak di cintai oleh orang banyak tentang keadilan. Semakin sering seseorang berbuat adil maka semakin banyak pula orang yang mencintai-nya. Keadilan seperti anugrah yang sangat banyak di harapkan semua orang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar