Jumat, 16 Desember 2011

"Plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta, Plagiarisme sebagai Pelanggaran Etika "

Plagiarisme adalah tindakan menjiplak atau mengcopy suatu hasil karya oranglain dan mengakaui bahwa hasil karya tersebut adalah murni karnyanya sendiri. Orang yang melakukan tindakan plagiarisme sering disebut dengan sebutan plagiator.
Tindakan plagiarisme sangatlah merugikan banyak pihak terutama pihak si pembuat suatu karya. Tindakan plagiarisme juga dapat merugikan diri sendiri apalagi jika sudah di bawa ke ranah hukum. Tindakan plagiarisme sudah menyalahi aturan UU Hak Cipta karena suatu karya sudah mendapatkan perlindungan dari UU Hak Cipta. Bayangkan saja alangkah kesal dam marahnya kita apabila suatu karya yang kita sudah buat dengan susah payah dan dengan perjuangan tiba-tiba diakui oleh orang lain. Maka sebelum itu semua terjadi alangkah baiknya kita tidak melakukan tindakan plagiarisme. Sedikit kutipan yang di kutip dari sumber: http://ashidiqi30.blogspot.com/2011/02/plagiarisme-dalam-kacamata-hukum.html tentang yang dapat disebut sebagai pencipta, pemilik atau pemegang hak cipta, berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta adalah :

a. Orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal ; atau

b. Orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu

Oleh karenanya, merujuk kepada definisi serta dasar hukum plagiarisme atau plagiat yang ada sebagaimana dijabarkan diatas, maka secara sederhana terdapat beberapa unsur dasar untuk menentukan apakah telah terjadi pelanggaran hak cipta atau tidak, antara lain :

1) Terdapat ciptaan yang dilindungi hak cipta, dimana masa perlindungannya masih berlaku ;
2) Terdapat bagian substansial dari ciptaan tersebut yang diumumkan dan/atau diperbanyak ; dan
3) Adanya pengumuman dan/atau perbanyakan ciptaan tersebut yang dilakukan tanpa seijin dari si pencipta atau pemegang hak cipta, dan tidak termasuk ke dalam penggunaan yang dibenarkan (fair use) menurut ketentuan UU Hak Cipta, atau dengan tidak mencantumkan keterangan yang cukup terkait sumbernya. Manakala unsur-unsur tersebut terpenuhi maka dapatlah diindikasikan adanya pelanggaran hak cipta, namun tanpa adanya unsur-unsur tersebut seperti apapun bentuk pelanggaran yang ada tidaklah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta dan tidaklah benar apabila dipaksakan menjadi suatu permasalahan hukum.

Menurut saya solusi yang tepat untuk membrantas tindakan plagiarisme adalah dengan adanya 
sosialisasi pemerintah kepada rakyat tentang UU Hak Cipta dan pemberitahuan tentang hukuman apa saja yang akan di dapatkan apabila melanggar, menindak tegas kepada orang yang melakukan plagiarisme dan yang paling terpenting adalah kesadaran diri sendiri agar tidak melakukan tindakan plagiarisme yang dapat merugikan banyak pihak dan jika bisa pelajaran tentang tindakan anti plagiarisme di sosialisasikan sejak bangku sekolah agar tindakan anti plagiarisme terpatri kokoh di dalam diri anak bangsa. Ok katakan TIDAK untuk PLAGIARISME . 

beberapa di kutip dari sumber: http://ashidiqi30.blogspot.com/2011/02/plagiarisme-dalam-kacamata-hukum.html