Hubungan antara negara dengan hukum, adalah suatu hal yang saling berkaitan dimana jika di suatu negara tidak ada hukum negara tersebut tidak punya peraturan dan pendirian yang kokoh, dan dimana jika ada hukum dan tidak ada negaranya untuk menjadi subjek hukumnya tidak bisa disalurkan sepenuhnya. Jadi, hubungan antara negara dan hukum itu seharusnya saling berhubungan satu sama lain yang dimana arti dari negara sendiri yaitu
suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut, dan di dalam pemerintahan tersebut terdapat peraturan - peraturan yang dibuat untuk membuat masyarakatnya hidup disiplin, atau peraturan - peraturan itu bisa juga disebut hukum.
suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut, dan di dalam pemerintahan tersebut terdapat peraturan - peraturan yang dibuat untuk membuat masyarakatnya hidup disiplin, atau peraturan - peraturan itu bisa juga disebut hukum.